Masuk Indonesi Ilegal, Imigrasi Deportase Pesilat PSHT Timor Leste

Ilmusetiahati.com – Deportase PSHT Timor Leste, Sebanyak 352 warga negara Timor Leste, dideportasi oleh pihak imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim mengatakan, 352 warga Timor Leste itu dideportasi, setelah masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen. “Mereka dideportasi, setelah menyerahkan diri ke Kodim 1605 Belu,” ungkap Halim.

Dia menyebutkan, ratusan warga Timor Leste itu dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Baca juga: Bermula Kondisi Pasien Memburuk Usai Pakai Tabung Oksigen, Terbongkar Ternyata Penjual Gunakan Tabung Bekas APAR Kronologi Halim menuturkan, awalnya sebanyak 328 orang menyerahkan diri di Kodim 1605 Belu.

Baca Juga : Tewas, Pendekar PSHT dibacok di Surabaya

Setelah dilakukan pendataan terhadap 328 orang Timor Leste, kemudian pada pukul 13.00 Wita, mereka dibawa menuju PLBN Motaain untuk dilakukan pemulangan. Mereka diberangkatkan menggunakan 12 unit truk milik TNI, Polri dan truk umum lainnya.

Setelah tiba di PLBN Motaain, terdapat penambahan 24 orang warga Timor Leste lainnya, sehingga total keseluruhan sebanyak 352 orang. “Berdasarkan data yang telah diinput, total jumlah WNA yang akan dipulangkan berjumlah 352 orang dengan jenis kelamin laki-laki berjumlah 328 orang dan perempuan berjumlah 24 orang,” kata Halim.

Pengesahan Warga Baru PSHT

Ikuti kegiatan silat PSHT Ratusan warga Timor Leste itu, berada di Atambua, Kabupaten Belu, untuk mengikuti kegiatan olahraga silat. Hadir dalam kegiatan deportasi itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Atase Imigrasi Timor Leste, Kapolres Belu, Dandim Kodim 1605 Belu, Dubes RI untuk RDTL, Kepala BNPP PLBN Motaain, Koordinator Bea Cukai PLBN Motaain, Camat Tasifeto Timur.

Baca Juga : Apa itu PSHT

Sedangkan yang mewakili pemerintah Timor Leste, yakni Konsulat Timor Leste untuk Indonesia, UPF, Imigrasi Timor Leste dan pihak FDTL.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 113 warga Timor Leste ditangkap aparat kepolisian di wilayah perbatasan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (9/8/2021) malam. “Mereka diamankan tadi malam sekitar pukul 21.00 Wita,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, Selasa (10/8/2021). Menurut Krisna, ratusan warga Timor Leste diamankan, karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen kependudukan lengkap.

Post a Comment

0 Comments

Skip to main content