INKRACHT Putusan 1712 Tahun 2020, PARLUH PSHT Hanya Lima Tahun Sekali

Ilmusetiahati.com – Putusan 1712 PSHT, Persaudaraan Setia Hati Terate mulai dirintis pada tahun 1922 oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo di Desa Pilangbango, Kota Madiun.

Pada awal perintisan, Ki Hadjar Hardjo Oetomo membentuk kelompok latihan pencak silat yang diikuti oleh sejumlah pemuda dan teman seperjuangan beliau untuk melawan penjajah.

Tahun 1924 Ki Hadjar Hardjo Oetomo memberi nama perkumpulan tersebut SH Pemuda Sport Club atas usul saudara Amin Kuseri seorang guru di Pare Kediri.

Baca Juga : PSHT Kukuhkan 10 Cabang Se-Sumatera Selatan

Kemudian Pada 25 Maret 1951 bertempat di Jl. Dr. Soetomo 76, Madiun Murid murid Ki Hadjar Hardjo Oetomo bermusyawarah dan sepakat untuk melestarikan ajaran guru beliau dengan membentuk wadah baru yaitu Organisasi SH Terate.

Alhamdulilah Dokumen ADART pertama SH Terate tahun 1951 ini masih disimpan baik oleh Pengurus Pusat PSHT dibawah kepemimpinan Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H. M.Sc selaku penerus dan pewaris yang sah Organisasi yang dirintis pada tahun 1922 tersebut.

Untuk meneruskan roda Organisasi, PSHT terakir menyelenggarakan Parapatan Luhur pada 11 – 12 Maret 2016 di Jakarta dengan hasil dari Parapatan Luhur tersebut mengangkat Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H. M.Sc. sebagai Ketua Umum PSHT periode 2016 – 2021.

Ditengah perjalanan kepengurusan, muncul Gerakan yang  ingin memecah belah PSHT yang tidak puas akan hasil Parluh 2016, Gerakan tersebut didalangi beberapa oknum Majelis Luhur dan Pengurus Cabang yang berpusat di Surabaya.

Gerakan tersebut pada puncaknya melakukan kudeta pada 21 September 2017 dan memilih memisahkan diri dari PSHT dengan mendirikan perguruan baru Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun (PSHTPM).

Baca Juga : Sejarah Piala RM Imam Kusupangat 

Perlu diketahui Pengurus Pusat PSHT memilik Akta Notaris No:10/29-Oktober-2016 yang merupakan bentuk otentik bahwa Pengurus Pusat PSHT hasil Parapatan Luhur 2016 adalah Pengurus yang resmi.

Kepengurusan PSHT periode 2016 – 2021 juga diperkuat dengan putusan akhir 1712/K/Pdt/2020 (inkracht) pada tahun 2020, yang berarti keabsahan hasil Parluh tahun 2016 masih tetap berlaku hingga detik ini.

Putusan 1712 /K/Pdt/2020 yang keluar tahun 2020 menandakan bahwa Parapatan Luhur (Parluh) hanya berlangsung Lima Tahun sekali, dari tahun 2016 hingga kepengurusan lima tahun selanjutnya 2021.

Sehingga jika ada pihak pihak yang mengaku penerus dari Parluh 2016 tetapi kepengurusanya belum genap lima tahun ataupun bukan pewaris dari Putusan 1712/K/Pst/2020, maka bisa dipastikan bohong.

Pengurus Pusat PSHT yang sah berdasarkan Putusan 1712 /K/pdt/2020, Akta Notaris No:10/29-Oktober-2016 dan Pewaris Adart pertama SH Terate tahun 1951 akan Kembali mengadakan Parapatan Luhur setelah lima tahun periode kepengurusan pada 28 – 29 Oktober 2021 di Jakarta dan Magetan.

Semoga Parapatan Luhur berjalan dengan lancer aman dengan hasil melahirkan PSHT yang Nyawiji kembali.

Post a Comment

0 Comments

Skip to main content