PENGGELAPAN ASET YAYASAN SH TERATE, MULAI MUNCULKAN NAMA TERSANGKA
Ilmusetiahati.com – Penggelapan Aset Yayasan Sh Terate, Mulai Munculkan Nama Tersangka, Kuasa hukum pelapor kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SH Terate M Samsodin mengaku belum lama ini telah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
Baca Juga : PIGURA LAMBANG PSHT, CINDERA MATA DKP MADIUN
Kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT ini dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Desember 2018. Pelapornya adalah Ketua Yayasan SH Terate Brigjen Pol (Purn) Lanjar.
“Betul, kami telah menerima SP2HP yang berisi bahwa status terlapor yang semula sebagai saksi menjadi tersangka,” kata Samsodin dalam keterangannya, Selasa 19 Januari 2021.
Dia mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. “Kami berharap kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian dan mengedepankan kondusifitas kamtibmas,” lanjut dia.
Baca Juga : Soetino Pencipta Lambang SH Winongo Tunas Muda Berpulang
Sebenarnya, menurut dia, kliennya sudah mengedepankan langkah kekeluargaan sebelum kasus ini bergulir di kepolisian.
Hanya saja, pihak terlapor tidak mengindahkan niat baik pelapor sehingga membawa ke proses hukum, yakni dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri pada Desember 2018 silam
Pihak terlapor sendiri merupakan oknum petinggi PPSHTPM berinisial IS, RM, HW yang awalnya ditetapkan hanya sebagai saksi kini digadang gadang juga terseret menjadi terangka.
“Kami meyakini bahwa penyidik Polda Jatim telah bekerja secara profesional dan obyektif dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT,” jelas Samsodin.
Kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SH Terate disebut-sebut mencapai Rp 37 miliar. Kali terakhir, pengembangan kasus tersebut telah dilakukan Gelar Perkara di Ditreskrimum Polda Jawa Timur pekan lalu.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit melalui Karo Penmas Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi wartawan menyatakan akan melakukan pengecekan. “Nanti dicek dulu kasus tersebut,” ucapnya, Selasa 19 Januari 2021.
0 Comments