Lama Buron Petinggi PPSHTPM Diringkus Polisi

Ilmusetiahati.com, Jakarta – Lama Buron Petinggi PPSHTPM Diringkus Polisi.

11 Januari 2021 Polsek Metro Setia Budi, Jakarta Selatan berhasil menangkap buronan petinggi sekaligus lawyer PPSHTPM (Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun) UW. UW yang sebelumnya tidak pernah aktif dan berkontribusi positif dalam Organisasi terlibat dalam mendirikan sekaligus menjadi Ketua Cabang Tandingan DKI Jakarta padahal DKI Jakarta sudah terdapat cabang yang sudah berdiri puluhan tahun.

Saudara UW Petinggi PPSHTPM dilaporkan ke pihak berwajib pada 2 Juni 2020 atas dugaan tindak pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan pasal 170 KUHP, dimana korban pengeroyokan dan penganiayaan adalah saudara kita dari PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) Cabang Jakarta, diluar laporan tersebut saudara UW juga kerap melakukan ujaran ujaran kebencian, permusuhan dan adu domba di media social yang isinya untuk membenturkan saudara saudara PSHT di tingkat bawah.

Baca Juga : Gelapkan Dana Yayasan SH Terate, Polda Jatim Mulai Gelar Perkara

Kasus lainya yang melibatkan petinggi PPSHTPM pada 8 Januari 2021 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mulai melakukan gelar perkara kasus dugaan penggelapan dana Yayasan SH Terate mendapat.

Perlu diketahui, sebelumnya melalui kuasa hukum Yayasan SH Terate melaporkan kepada Polda Jatim terkait raibnya dana dan aset senilai Rp37 miliar. Kuasa hukum yang melaporkan kasus ini antara lain, Hermawan Naulah, ST., SH., MH., Welly Dany Permana, SH., MH., Mohamad Samsodin, SH., Agung Hadiono, SH., dan Hendrayanto, SH.,

Sedangkan tiga oknum pejabat publik yang dilaporkan tersebut yakni berinisial HW, IS dan RM. Ketiganya merupakan warga Madiun dan petinggi PPSHTPM. Kegiatan gelar perkara berada di Ditreskrimum Mapolda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya.

Mohamad Samsodin,SH.I dan Welly Dani Permana, SH.,MH mewakili Tim Kuasa Hukum Yayasan SHT, menuturkan yang pertama mengucapkan apresiasi kepada, Kapolda Jatim dan khususnya Direktur Krimum Kombes Pol Totok Suharyanto, dan para penyidik yang telah memeriksa dugaan tindak pidana di Yayasan SH Terate.

“Kami tegaskan dalam Kasus Yayasan SHT ini adalah murni perbuatan Oknum Petinggi PPSHTPM yang melanggar hukum dan Yayasan SHT hanyalah sebagai Korban,” jelasnya.

Lanjut Samsodin, kami selaku kuasa hukum telah mengedepankan langkah langkah persuasif, mengedepankan penyelesaian kekeluargaan, namun tetap tidak diindahkan.

“Harapan kami atas gelar perkara yang dilaksanakan Ditkrimum Polda Jatim hari ini membuat kami sedikit lega. Selanjutnya segera penyidik melakukan proses lanjutan,” ungkapnya melalui Seluler, Ditempat terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kepala Subdit 1 Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Rofikoh menuturkan, iya benar hari ini ada gelar perkara terkait Kasus tersebut.

Semoga kita tidak ikut terjerumus dan tidak ikut ikutan mencontoh tindakan criminal dan pidana para petinggi PPSHTPM yang sama sekali jauh dari kata Ilmu Setia Hati.
(ikrar, rizki)

Post a Comment

0 Comments

Skip to main content