Terseret Kasus Korupsi, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bukan Warga PSHT
Ilmusetiahati.com – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tidak pernah mengangkat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai warga tingkat I atau warga Kehormatan PSHT.
Kepala Biro Humas PSHT Agus Subaygo merasa pihaknya perlu meluruskan hal ini, setelah sebelumnya ramai diberitakan Azis diangkat PSHT Pusat Madiun (PSHTPM), sebagai warga kehormatan.
Azis belakangan dicegah bepergian ke luar negeri lantaran sedang manjalani proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Warga PSHT tidak perlu risau, sebab PSHTPM berbeda dengan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT),” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (1/5).
Menurutnya, warga kehormatan di PSHT diberikan dengan mempertimbangkan berbagai aspek ketokohan seseorang dan kiprahnya di tengah-tengah masyarakat.
BACA JUGA : Surat Hasil Penyidikan Terbaru, Petinggi PPSHTPM Jadi Tersangka
Mereka diberikan kehormatan sebagai warga PSHT karena telah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, bangsa dan negara.
“Sejak beritanya ramai di media, banyak warga PSHT dari berbagai daerah menghubungi ke pusat. Kami sampaikan, saudara-saudara tidak perlu risau dan panik, karena warga kehormatan itu diketahui diberikan oleh PSHTPM.
Kami tegaskan PSHT yang sah, pimpinan Mas Taufiq tidak pernah memberikan warga kehormatan,” kata Agus. Azis Syamsuddin diketahui ikut terseret dalam pusaran kasus yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
BACA JUGA : Seluruh Ketua Umum PSHT
Pernyataan itu disampaikan PSHT terkait berbagai pemberitaan Azis Syamsudin diangkat sebagai warga kehormatan PSHT Pusat Madiun yang berpotensi mencemarkan nama baik PSHT.
Seperti diketahui, Azis Syamsuddin dicegah Kemenkumham untuk bepergian ke luar negeri sejalan dengan proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial pada Selasa (27/4/2021).
Agus menjelaskan bahwa PSHTPM berbeda dengan PSHT yang sah yang dipimpin oleh Muhammad Taufiq.
Warga kehormatan di PSHT, diberikan dengan mempertimbangkan berbagai aspek ketokohan seseorang dan kiprahnya di tengah-tengah masyarakat.
Mereka diberikan kehormatan sebagai warga PSHT karena telah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, bangsa dan negara.
“Beda, PSHTPM berbeda dengan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT),” terang HM Agus Subagyo.
Ia menekankan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tidak pernah mengangkat Azis Syamsudin sebagai Warga Tingkat I atau Warga Kehormatan PSHT.
“Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pimpinan Mas Taufiq telah diakui eksistensinya, memiliki legal historis, dan dokumen-dokumen legalitas organisasi yang runtut dan lengkap serta telah mendapatkan surat dukungan dari Pengurus Besar (PB) IPSI ” ucap Welly Dany Permana, Biro Hukum Pusat PSHT menegaskan.
0 Comments