Pelucutan, Penganiayaan, Intimidasi saudara PSHT apakah dibenarkan?
Ilmusetiahati.com – Aksi pelucutan Logo atribut Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) dengan dalih “Mengamankan HAK PATEN” Apakah dibenarkan secara hukum?
UU. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menjelaskan secara detail tentang penyelesaian sengketa hak cipta.
Termaktub di Pasal 95
(1) Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.
(2) Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pengadilan Niaga.
(3) Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.
(4) Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
Baca Juga : Paradigma Ajaran Setia Hati : Antara Pengakuan dan Kenyataan
Yang memiliki kewenangan haruslah pengadilan niaga dan sita terhadap barang dan kerugian dibuktikan dulu melalui proses pengadilan, Bukan dilakukan warga sipil atau suatu kelompok tertentu.
Jika ada suatu kelompok dengan arogan melucuti, menganiaya, mengintimidasi Saudara PSHT karena menggunakan atribut logo Persaudaraan Setia Hati Terate yang mengarah kepada tindak pidana agar SEGERA melaporkan ke pihak berwajib, Tim Hukum LKBH Pusat dan Tim Humas PSHT.
Legalitas Persaudaraan Setia Hati Terate
Persaudaraan Setia Hati Terate sampa saat ini memiliki Badan Hukum dan Hak Paten yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia yang masih aktif, berkekuatan hokum dan sah dimata hokum dan negara, yang meliputi:
Baca Juga : Asal Usul Lambang PSHT Persaudaraan Setia Hati Terate
– SK Kasasi Putusan Legalitas Ad/Art Persaudaraan Setia Hati Terate hasil Parapatan Luhur 2016 (Nomor 1712K/pdt/2020, 23 Juli 2020).
– Badan Hukum Yayasan Setia Hati Terate : Akta No. 10 SK Kementerian Hukum dan Ham RI AHU-AH.01.06-0007657.
– Hak Merek : Persaudaraan Setia Hati Terate (Nomor : IDM000656329, 23 Januari 2020).
– Hak Cipta : Lambang Setia Hati Terate (Nomor : 030477, 22 Maret 2006).
– Hak Cipta : Logo Setia Hati Terate (Nomor : C00201103323, 19 Agustus 2011).
– Hak Cipta : Buku Pedoman Jurus, Senam Dasar Dan Pasangan Setia Hati Terate (Nomor : C00201103324, 19 Agustus 2011).
– Disain Industri : Baju Seragam Pencak Silat Setia Hati Terate (Nomor :Id 0 009 706 – D, 23 Maret 2006 )
– Disain Industri : Baju Seragam Batik Setia Hati Terate (Nomor : A00201102602, 19 Agustus 2011)
– Merek Dagang : Persaudaraan Setia Hati Terate (Nomor : IDM000142231, tanggal 25 Oktober 2007).
– Merek Jasa : Persaudaraan Setia Hati Terate (Nomor : IDM000142232, tanggal 25 Oktober 2007).
– Merek Jasa : Setia Hati Terate (Nomor : IDM000142233, tanggal 25 Oktober 2007).
(ikrar, rizki)
0 Comments