Serang Warga PSHT, Begundal PPSHTPM Terbirit Birit Diburu Polisi

Ilmusetiahati.com – Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar hari ini, Kamis (4/2/2021) menggelar sidang lanjut kasus penganiayaan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate(PSHT) oleh gerombolan anggota PPSHTPM.

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan korban sempat diwarnai kericuhan antara polisi dan gerombolan PPSHTPM yang secara arogan dan tidak mengindahkan protokl kesehatan datang sebagai simpatisan terdakwa di luar gedung PN.

Kericuhan terjadi saat gerombolan simpatisan terdakwa yang berasal dari PPSHTPM, yang berjumlah puluhan orang mendatangi PN Karanganyar sejak pukul 08.00 WIB.

Ratusan aparat Polres Karanganyar sejak pagi sudah berjaga di PN. Mengerahkan satu mobil water cannon, polisi menutup setengah Jl. Lawu mulai dari perempatan Papahan sampai perempatan Pegadaian. Mereka dibantu aparat TNI dan Satpol PP Karanganyar.

Puluhan Gerombolan PPSHTPM yang merupakan simpatisan terdakwa kasus penganiayaan mendatangi PN Karanganyar yang dijaga ketat polisi, Kamis (4/2/2021).

Puluhan gerombolan PPSHTPM itu kemudian mencoba menerobos masuk ke PN. Maksud mereka memberikan dukungan kepada terdakwa, namun tidak diijinkan polisi.

Sempat terjadi negosiasi alot antara Pamter PPSHTPM dengan polisi yang diwakili langsung oleh Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla.

Namun tidak ada titik temu antara polisi yang ingin massa membubarkan diri dengan simpatisan yang menolak mundur.

Kericuhan pun pecah, Polisi menyemprotkan air dari mobil water cannon, melepaskan tembakan gas air mata dan tembakan peringatan untuk membubarkan gerombolan PPSHTPM.

Sementara gerombolan PPSHTPM membalas dengan melemparkan botol-botol air mineral ke arah petugas. Beberapa di antaranya bahkan secara keji ada yang melempar batu.

Polisi membalas dengan melepaskan beberapa tembakan peringatan ke udara, Gerombolan tersebut kemudian berangsur-angsur membubarkan diri, namun tidak pulang.

Banyak dari mereka yang menongkrong di belakang PN karena di depan PN dijaga banyak petugas.

Sidang ini sendiri dipimpin oleh Ketua PN Karanganyar, Ayun Kristiyanto. Ada dua korban dalam kasus penganiayaan tersebut semuanya adalah anggota PSHT, salah satunya masih di bawah umur mereka adalah Enriko Hernan Febrian, 20, dan MAR, 18.

Menurut informasi, kedua korban adalah anggota PSHT. Sementara terdakwa pelaku penyerangan, Agus Purnomo Jati, adalah anggota PPSHTPM.

Post a Comment

0 Comments

Skip to main content